Sejak diluncurkan secara resmi pada tahun 2022, layanan Apostille masih tergolong baru bagi masyarakat Indonesia.

Tak heran jika banyak orang yang masih belum sepenuhnya memahami fungsinya, bahkan warga negara asing (WNA) yang berurusan di Indonesia pun sering kali bingung.

Sudah banyak jasa mengurus apostille yang tersebar di Indonesia, salah satunya yang berpengalaman dan profesional ada lah Starbrain.

Melalui artikel ini, mari telusuri lebih jauh apa itu Apostille, mengapa penting, dan bagaimana proses pengajuannya.

Apa Itu Apostille?

Apostille adalah layanan legalisasi dokumen berbasis online yang diperkenalkan oleh Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Administrasi Umum (AHU).

Layanan ini dirancang untuk mempermudah pengesahan tanda tangan pejabat, cap, atau segel resmi pada dokumen publik, seperti ijazah, akta nikah, dan berbagai dokumen lain yang diakui oleh negara-negara anggota Konvensi Apostille.

Dalam skema ini, otoritas yang berwenang di Indonesia.

Kemenkumham akan mencocokkan dokumen dengan spesimen yang ada, memberikan validasi legal terhadap dokumen yang akan digunakan di luar negeri.

Ada 66 jenis dokumen yang dapat disahkan melalui Apostille, mencakup berbagai keperluan seperti pengajuan visa, pendaftaran pernikahan, hingga kebutuhan pendidikan dan pelatihan di luar negeri.

Negara Konvensi Apostille

Saat ini, sebanyak 122 negara termasuk Indonesia telah menjadi anggota Konvensi Apostille.

Indonesia resmi bergabung pada 5 Januari 2021 melalui Peraturan Presiden No. 2 Tahun 2021.

Bergabungnya Indonesia ke dalam perjanjian internasional ini berarti bahwa pengesahan dokumen dengan Apostille diakui oleh seluruh negara anggota Konvensi Apostille.

Sehingga memudahkan WNI dan WNA dalam urusan legalitas dokumen di berbagai negara.

Fungsi Apostille dalam Praktik

Secara garis besar, Apostille memfasilitasi WNI dan WNA dalam pengesahan dokumen yang dibutuhkan untuk berbagai kepentingan di luar negeri.

Misalnya, WNI yang akan melanjutkan pendidikan di luar negeri dapat menggunakan layanan ini untuk mengesahkan ijazah atau transkrip nilai.

Di sisi lain, WNA yang tinggal di Indonesia sering memanfaatkan Apostille untuk pengesahan dokumen pernikahan atau dokumen pribadi lainnya guna memenuhi persyaratan hukum di negara asal.

Namun, penting diingat bahwa sebelum dokumen dapat diajukan ke Apostille, harus terlebih dahulu disahkan oleh institusi yang menerbitkan dokumen tersebut.

Contohnya, ijazah harus disahkan oleh Kementerian Pendidikan, sementara akta nikah memerlukan legalisasi dari Kementerian Agama.

Syarat dan Proses Pengajuan Apostille

Pengajuan layanan Apostille dapat dilakukan secara online melalui laman apostille.ahu.go.id atau secara langsung di Kantor Wilayah Kemenkumham di setiap provinsi.

Untuk pendaftaran online, langkah pertama adalah membuat akun di situs tersebut. Setelah itu, pengguna dapat mengunggah dokumen dan melengkapi persyaratan berikut:

  • KTP
  • Dokumen yang akan disahkan (telah dilegalisasikan oleh institut terkait)
  • Alamat email aktif
  • Surat kuasa (jika dikuasakan)

Berikut tahapan singkat proses pengajuan Apostille:

1. Pendaftaran

Buat akun di situs Apostille dan pilih lokasi pengambilan sertifikat yang terdekat.

Setelah itu, lakukan pembayaran PNBP sebesar Rp150.000 per dokumen melalui metode pembayaran yang tersedia.

2. Verifikasi Dokumen

Dokumen yang diajukan akan diverifikasi oleh petugas.

Proses ini memakan waktu maksimal tiga hari kerja. Jika ada kekurangan, pemohon akan diberi catatan untuk perbaikan.

3. Penerbitan Sertifikat

Setelah dokumen disetujui, sertifikat Apostille akan diterbitkan dan dapat diambil di kantor pilihan.

Baik di kantor pusat AHU di Jakarta atau Kantor Wilayah Kemenkumham terdekat.

Manfaat Layanan Apostille

Layanan Apostille menghadirkan berbagai kemudahan bagi masyarakat. Beberapa di antaranya adalah:

  • Penghematan biaya dan waktu: Tidak perlu lagi datang ke Jakarta untuk mengurus legalisasi manual.
  • Proses lebih cepat dan praktis: Semua tahap dilakukan secara online dengan notifikasi langsung melalui akun pengguna.
  • Efisiensi birokrasi antar negara: Setelah dokumen disahkan dengan Apostille, tidak perlu lagi pengesahan dari Kementerian Luar Negeri atau Kedutaan Besar negara tujuan.

Bagaimana Jika Negara Tujuan Tidak Menerapkan Apostille?

Bagi negara yang belum bergabung dengan Konvensi Apostille, pengesahan dokumen dilakukan melalui prosedur legalisasi yang berbeda.

Pemohon dapat mengajukan permohonan legalisasi dokumen non-Apostille, yang kemudian harus disahkan lebih lanjut oleh Kementerian Luar Negeri dan Kedutaan Besar negara terkait.

Kesimpulan

Apostille menjadi solusi praktis untuk legalisasi dokumen internasional, mempercepat proses yang sebelumnya memakan waktu lama dan biaya yang tidak sedikit.

Dengan lebih banyak negara bergabung dalam Konvensi Apostille, layanan ini diharapkan semakin mempermudah urusan legalitas dokumen masyarakat Indonesia di kancah global.

Bagi yang membutuhkan bantuan dalam proses pengajuan Apostille, jasa profesional tersedia untuk memastikan dokumen a diproses dengan cepat dan sesuai prosedur

Jasa legalisasi dokumen seperti Starbrain dapat menjadi solusi bagi yang tidak memiliki banyak waktu atau tidak ingin repot mengurus detail administrasi.

Jadi, apakah Anda sudah siap memanfaatkan kemudahan layanan Apostille?